Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia di Lubuklinggau Tahun 1947-1949
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang Sejarah Perjuangan Indonesia: Kajian Historis Subkoss di Lubuklinggau Tahun 1947-1949. Metode penelitian ini adalah metode penelitian Sejarah. Dalam metode penelitian Sejarah ini peneliti menggunakan beberapa langkah seperti Heuristik, Verifikasi Sumber (Kritik Intern dan Ekstern), Interpretasi, dan Historiogfari Sejarah. Sumber-sumber penelitian yang didapatkan melalui studi pustaka di Museum Subkoss Garuda Sriwijaya berupa arsip-arsip Sejarah dan di Perpustakaan STKIP PGRI Lubuklinggau. Hasil dari penelitian ini, yaitu a) Perjuangan Indonesia Dalam Mempertahankan Kemerdekaan Tahun 1947-1949, yaitu setelah berusaha memerdekakan diri pasca Jepang menyerah kepada Sekutu, bangsa Indonesia berusaha untuk menjadi negara merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun langkah tersebut dicampuri dengan kedatangan Belanda yang berkeinginan berkuasa kembali di Indonesia. Sehingga terjadi perang kemerdekaan antara tahun 1947-1949. Peran Subkoss di Lubuklinggau Tahun 1947-1949 Sebagai Basis Pertahanan Indonesia di Sumatera Selatan, yaitu setelah sabotase pasukan Belanda terhadap pejuang kemerdekaan di Palembang maka pecahlah perang 5 hari 5 malam. Oleh akibat peperangan tersebut pasukan Indonesia di Palembang berusaha menyusun kekuatan dibeberapa daerah termasuk di Lubuklinggau. Di Lubuklinggau tahun 1947-1949 dijadikan pusat Subkoss Garuda Sriwijaya Sumatera Selatan dalam menghalau serangan Belanda yang berusaha mengejar pasukan TNI dan laskar. Perjuangan Indonesia akhirnya berhasil dengan diakuinya kemerdekaan Indonesia tahun 1949 secara de facto dan de jure oleh Belanda dan dunia. Kesimpulannya adalah perjuangan Indonesia di Sumatera Selatan dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia berkobar dimana-mana. Belanda berusaha menguasai Sumatera Selatan secara keseluruhan dan membasmi para pejuang. Perjuangan Indonesia berhasil dengan kekalahan Belanda dan penandatanganan kemerdekaan Indonesia secara de facto dan de jure.